10 Ribu Pesilat PSHT Ancam Kepung Markas Debt Collector dan Polrestabes Surabaya
10 Ribu Pesilat PSHT Ancam Kepung Markas Debt Collector

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya

Sebanyak 10 ribu massa pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berencana menggelar aksi damai di dua lokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (31/7). Aksi ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap dua pesilat yang berprofesi sebagai petugas valet parkir tempat hiburan di kawasan Tegalsari, Surabaya, oleh oknum debt collector (DC).

Rencana aksi tersebut terungkap dari surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum bernomor 022/AD-PSHT/VII/2026 yang beredar di akun Instagram. Surat itu ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Dalam surat tersebut, aksi damai direncanakan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di markas debt collector Maluku 1 Rasa (M1R) di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, serta di Markas Polrestabes Surabaya.

Tuntutan Massa PSHT

Massa aksi menuntut penegakan hukum serta mendesak aparat segera menangkap dan mengadili oknum DC yang menganiaya dan membacok Feri (25) dan Didik (28). Kedua korban merupakan anggota PSHT yang bekerja sebagai valet parkir. Penganiayaan terjadi pada saat mereka menjalankan tugas, dan pelaku diduga dari kelompok debt collector yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini telah memicu kemarahan di kalangan pesilat PSHT, yang kemudian merencanakan aksi damai untuk menekan polisi agar segera menindak pelaku. Surat pemberitahuan aksi telah diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/7).

Tanggapan Polrestabes Surabaya

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya Kompol Awaludin Wijaya membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi dengan estimasi massa sekitar 10.000 orang tersebut. Ia menyebut kepolisian masih perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait rencana aksi itu.

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Kalau memang nanti teknisnya seperti itu, tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi. InshaAllah nanti bisa diaudiensikan," kata Awaludin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Awaludin menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Meski demikian, ia berharap seluruh peserta aksi berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif apabila aksi damai tersebut benar-benar dilaksanakan. "Kami juga tetap berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi atau audiensi," lanjutnya.

Imbauan untuk Warga Surabaya

Awaludin mengingatkan bahwa Surabaya adalah rumah bersama yang keamanan dan ketertibannya harus dijaga oleh seluruh warga tanpa memandang latar belakang. "Jadi pada prinsipnya begini, Surabaya ini adalah rumah kita bersama. Tempat kita tinggal, tempat kita bekerja, dan tempat kita mencari rezeki. Karena itu, mari kita jaga bersama-sama, kita rawat bersama-sama, sehingga kita bisa hidup berdampingan dengan rukun," pungkasnya.

Polrestabes Surabaya berharap aksi damai dapat berlangsung tanpa gangguan dan tidak menimbulkan eskalasi konflik. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Jember, di mana 13 pesilat PSHT menjadi tersangka pengeroyokan polisi. Namun, untuk kasus di Surabaya, PSHT menegaskan aksi mereka bersifat damai dan tertib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga