Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menghadirkan elemen mahasiswa. M. Fishabililah, atau akrab disapa Bill, mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King's College London dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), menyampaikan pandangan akademisnya dalam forum tersebut pada Senin (20/7/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Pentingnya Pemulihan Aset yang Efektif
Bill menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum. Menurutnya, salah satu tantangan utama pemberantasan kejahatan ekonomi di Tanah Air adalah rendahnya tingkat pemulihan aset dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi ini memunculkan fenomena crime pays, di mana pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya sehingga efek jera belum optimal.
Apresiasi terhadap Langkah DPR
Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang memberikan perhatian serius terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.
"Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujar Bill.
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Bill juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Konsep ini masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga penerapannya harus dirancang secara matang. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.
Perbandingan dengan Inggris
Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Regulasi tersebut berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order. Namun, ia menegaskan Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh. Regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Kesiapan Kelembagaan
Selain substansi aturan, Bill menilai efektivitas RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance agar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.
Tiga Rekomendasi
Di akhir paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur. Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
"RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambungnya.



