193 Cup Miras Ilegal di Lokananta Solo Digerebek Satpol PP
193 Cup Miras Ilegal di Lokananta Solo Digerebek Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek sebuah outlet di Kawasan Lokananta yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi pada Minggu (19/7/2026) itu, petugas mengamankan 193 cup miras yang dijual dengan mode kemasan cup atau gelasan.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol golongan B dan C ditemukan di Ruang Bahagia, salah satu tenant di kawasan tersebut. Lokasi ini sudah dalam pengawasan dan akhirnya ditindak.

Modus Penjualan Tanpa Izin

Menurut Didik, miras tersebut dijual dengan cara dituangkan dari botol ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi. "Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," kata Didik dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, lokasi tersebut pernah mendapat sanksi pada tahun 2025. Penyelidikan kembali dilakukan setelah adanya laporan perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta. "Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin," terang Didik.

Pelanggaran Izin dan Dampak Sosial

Meskipun pengelola Ruang Bahagia memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, Didik menduga mereka tetap menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. "Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi. Kami kumpulkan bukti rekaman video dan transaksi pembelian sebelum bertindak," ungkapnya.

Selain masalah izin, lokasi penjualan miras tersebut dianggap tidak layak karena area pelayanan menyatu dengan outlet makanan dan kopi yang sering dikunjungi masyarakat umum, termasuk anak-anak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap pengunjung, terutama anak di bawah umur.

Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di kawasan Lokananta dan sekitarnya untuk mematuhi peraturan perizinan minuman beralkohol. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga