Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusan nomor 1251 K/PID.SUS/2026 resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Aprialely Nirmala, terpidana kasus korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Kronologi Perkara dan Putusan MA
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan informasi penolakan PK tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurutnya, MA telah memutuskan untuk menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh terpidana. Aprialely Nirmala sebelumnya mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, Aprialely juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam bulan kurungan.
Peran Terdakwa dan Kerugian Negara
Aprialely Nirmala merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus ini, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Agus Herijanto, yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya.
Agus Herijanto dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider dua tahun. Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan bangunan senilai Rp20,9 miliar tidak memenuhi azas pemanfaatan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp18,46 miliar, setara dengan nilai total kerugian dari pengerjaan proyek tersebut. Aprialely sebagai PPK dinyatakan telah memperkaya Agus Herijanto sebesar Rp1,3 miliar yang berasal dari penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.
Dasar Hukum Putusan
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ditolaknya PK, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berkekuatan hukum tetap.



