Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang sering diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan visa, semuanya membutuhkan SKCK dengan ketentuan penerbitan yang berbeda.
Banyak masyarakat masih bingung mengenai lokasi pembuatan SKCK yang sesuai dengan kebutuhan. Sebab, SKCK yang diterbitkan dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri memiliki fungsi dan cakupan penggunaan masing-masing.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK dibedakan berdasarkan tingkat kewenangan dan tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, pemohon perlu mengetahui lokasi pengurusan SKCK yang tepat agar dokumen dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Fungsi SKCK Polsek
SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) umumnya digunakan untuk kebutuhan administrasi dalam lingkup lokal maupun umum. Berikut fungsi SKCK Polsek:
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, atau badan swasta
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Pencalonan kepala desa
- Melanjutkan sekolah
SKCK Polsek biasanya diajukan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak memerlukan cakupan administrasi tingkat nasional maupun internasional.
Fungsi SKCK Polres
SKCK dari Kepolisian Resor (Polres) digunakan untuk keperluan yang memiliki cakupan lebih luas, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan vital tertentu. Berikut fungsi SKCK Polres:
- Menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, atau instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
SKCK Polres umumnya dibutuhkan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan lembaga negara maupun kepentingan strategis tertentu.
Fungsi SKCK Polda
SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) digunakan untuk keperluan administrasi tingkat nasional hingga luar negeri. Berikut fungsi SKCK Polda:
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
- Memperoleh paspor dan atau visa
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
SKCK Polda sering menjadi syarat dokumen bagi masyarakat yang memiliki kepentingan lintas negara maupun kebutuhan profesi tertentu.
Fungsi SKCK Mabes Polri
SKCK dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi tingkat pusat dan internasional tertentu. Berikut fungsi SKCK Mabes Polri:
- Menjadi pejabat negara tingkat pusat, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun lembaga pemerintah
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah, kunjungan, dan atau penerbitan visa
- WNI dan WNA yang memerlukan dokumen untuk kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri atau naturalisasi kewarganegaraan
SKCK Mabes Polri memiliki cakupan penggunaan paling luas dibandingkan tingkat kepolisian lainnya.
Catatan Penting SKCK
Dalam aturan terbaru, penerbitan SKCK saat ini digunakan untuk satu jenis keperluan saja. Artinya, pemohon perlu menyesuaikan tujuan pembuatan SKCK sejak awal pengajuan.
Selain itu, sejak 1 Agustus 2024 terdapat syarat tambahan dalam pengurusan SKCK, yaitu melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat diimbau memastikan lokasi penerbitan SKCK sesuai kebutuhan administrasi yang akan digunakan. Dengan begitu, proses pengajuan dokumen dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.



