Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan rokok elektrik atau vape yang tengah dikaji pemerintah hanya menyasar produk yang mengandung narkoba. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan interpretasi publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak ragu melarang total vape jika disalahgunakan.
Penjelasan Menko Polkam soal Larangan Vape
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas. Oh, (vape) yang berkaitan dengan narkoba,” kata Djamari di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Ia menekankan bahwa pelarangan tidak berlaku untuk vape tanpa narkotika.
Djamari belum dapat memastikan kapan penerapan larangan tersebut akan diberlakukan. “Itu biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya, merujuk pada kajian yang masih berlangsung di internal pemerintah.
Arahan Presiden Prabowo soal Vape
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan tegas terkait tata kelola rokok elektrik. “Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari.
Presiden meminta pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi vape. “Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegasnya.
Keselamatan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi
Prabowo menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penanggulangan narkoba tidak akan tercapai tanpa sinergi seluruh pihak. “Jangan ada ego sektoral,” pesannya, seperti dikutip dalam berita sebelumnya.
Pemerintah kini menunggu hasil kajian bersama BNN, Kemenkes, Kemendag, Kemenkumham, BPOM, dan Bea Cukai untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti vape lebih banyak mudaratnya dan menjadi celah masuk narkotika baru, larangan total akan diterapkan.



