Pemerintah memastikan materi edukasi pencegahan fenomena orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (23/7/2026).
Langkah Tindak Lanjut Perpres 111/2025
Romo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Materi pencegahan LGBTQ akan disisipkan ke dalam proses pembelajaran yang sudah berjalan, tanpa mengubah kurikulum utama. Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD), kemudian jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” ujar Romo.
Materi Berisi Bentuk Penyebaran dan Pemahaman Benteng Diri
Romo menambahkan bahwa materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Harapannya, peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya. Pemerintah menargetkan agar siswa tidak hanya mengetahui bahaya LGBTQ, tetapi juga memiliki sikap yang kuat untuk menolak pengaruh negatifnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres 111/2025 yang menetapkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Oleh karena itu, kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian digalakkan untuk mewujudkan hal tersebut.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan,” tutur Pratikno.
Respons DPR: Hati-Hati dan Bijak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi X yang membidangi pendidikan memberikan respons hati-hati. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar bijak dalam memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum, terutama untuk jenjang SD. Ia memberikan catatan bahwa materi harus sederhana dan mempertimbangkan perkembangan anak.
“Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia,” kata Lalu, Rabu (22/7/2026) dikutip dari detik.com.
Ia juga meminta agar materi pencegahan tersebut disusun berdasarkan fakta dan mempertimbangkan situasi perkembangan anak. Meskipun demikian, Lalu menilai bahwa orientasi seksual tidak dapat dicegah lewat kurikulum. Menurutnya, pendidikan lebih baik fokus pada pembentukan karakter anak dan penciptaan lingkungan sekolah yang aman.
Koordinasi Lintas Kementerian
Pemerintah akan terus mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Selain Kemenag dan Kementerian Komunikasi, koordinasi juga melibatkan Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis yang memiliki sekolah kedinasan. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menyusun dan menyampaikan materi pencegahan LGBTQ yang tepat sasaran.
Dengan masuknya materi ini ke dalam kurikulum, pemerintah berharap generasi muda Indonesia memiliki pemahaman yang kuat dan sikap yang tepat dalam menghadapi fenomena LGBTQ. Namun, respons dari DPR mengingatkan bahwa pendekatan yang digunakan harus bijak dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.



