Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu stafnya sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Staf Administrasi Perbantuan Polisi
Menurut Budi, staf yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan staf administrasi yang berasal dari perbantuan Kepolisian. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi.
Kasus Belum Diungkap
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan secara rinci kasus yang menjerat staf administrasi tersebut. Informasi lebih lanjut masih menunggu perkembangan penyidikan.



