KPK Tetapkan Staf Administrasinya sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Staf Administrasi sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu stafnya sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Staf Administrasi Perbantuan Polisi

Menurut Budi, staf yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan staf administrasi yang berasal dari perbantuan Kepolisian. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi.

Kasus Belum Diungkap

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan secara rinci kasus yang menjerat staf administrasi tersebut. Informasi lebih lanjut masih menunggu perkembangan penyidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram