KPK Terbitkan Enam SP3 hingga Semester I 2026, Ini Daftarnya
KPK Terbitkan Enam SP3 hingga Semester I 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. Enam SP3 tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya telah meninggal dunia atau perkaranya kalah dalam praperadilan.

Rincian Enam SP3 yang Diterbitkan KPK

Dari enam SP3 tersebut, empat di antaranya dilaporkan pada tahun 2026, sementara dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada tahun 2025 namun baru dilaporkan ke Dewas pada tahun ini. "Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Berikut daftar lengkap SP3 yang telah diterbitkan KPK:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, yang meninggal dunia pada 2026.
  • Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang meninggal pada 2025.
  • Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara, yang meninggal dunia pada 2024.
  • Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, yang memenangkan praperadilan.
  • Edward Omar Sharif Hiariej, yang memenangkan praperadilan beserta anak buahnya.

Alasan Penerbitan SP3

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penerbitan SP3 dibutuhkan penyidik karena sejumlah faktor, salah satunya adalah meninggal dunianya seseorang. "Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.

Untuk perkara yang kalah dalam praperadilan seperti kasus Indra Iskandar, Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun, SP3 tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka. "Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.

Catatan Dewas atas Keterlambatan Pelaporan

Selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang dilakukan. Untuk pemberitahuan penyadapan, seluruhnya disampaikan tepat waktu. Namun, ada keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3. Berikut rinciannya:

  • Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
  • Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
  • Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
  • SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, memberikan catatan kritis atas sejumlah keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan itu disampaikan kepada KPK demi menjaga kepastian hukum. "Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga