Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji, menegaskan bahwa Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, bukanlah kader partainya. Anom saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayahnya. Menurut Sarmuji, Anom adalah sosok profesional yang diusung Golkar pada Pilkada Pemalang 2024.
Anom Berstatus Profesional, Bukan Kader
“Kalau Pak Anom, Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional ya, awalnya dari pejabat BUMN,” kata Sarmuji usai menghadiri pelatihan kader di kantor partai, Jakarta, Senin (3/8). Ia menjelaskan bahwa yang merupakan kader Golkar adalah Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang.
“Justru yang kader Partai Golkar yang di struktur itu sebenarnya adalah wakil bupatinya. Wakil bupati adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Golkar Tetap Bertanggung Jawab
Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar tetap bertanggung jawab terhadap setiap kepala daerah yang diusung partainya. Ia menyebut partainya terus mengingatkan para kepala daerah agar tidak berurusan dengan hukum, termasuk korupsi.
“Mulai dari imbauan, instruksi, memberikan masukan, bahkan mungkin pelatihan-pelatihan sudah dilakukan lah, usaha-usaha untuk memagari setiap anggota yang menjadi pejabat publik baik di pusat maupun di daerah,” katanya.
KPK Menahan Empat Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berprofesi swasta. Dias diketahui juga merupakan ajudan pimpinan KPK.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai total sekitar Rp2,7 miliar.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan KPK, Haris atas perintah Anom melakukan pengumpulan uang hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta di Pemkab Pemalang sebesar Rp1,98 miliar. Setelah mengambil uang dari pihak swasta pada Selasa malam, Haris ditangkap di Pemalang. Pada hari yang sama, Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Sehari sebelumnya, Senin (27/7/2026) malam, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Semarang. Diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sebesar Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang. Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke Purworejo dan ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang Rp1,2 miliar.
21 Orang Diamankan, Istri Bupati Diperiksa
Dari rangkaian OTT pada 28 Juli malam, tim KPK juga menangkap 21 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Salah satunya adalah istri bupati, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.



