KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Rugi Rp15,6 Miliar
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Jasindo Rugi Rp15,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk periode 2015-2020. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif hingga Kamis (30/7/2026) malam.

"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7). Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018 Untung Hadi Santoa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015 Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari praktik penunjukan langsung PT Jasindo sebagai penyedia jasa asuransi perkapalan untuk PT Pelni tanpa melalui mekanisme tender yang semestinya. Penunjukan langsung tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Total nilai kontrak selama enam tahun mencapai Rp263 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. "Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," ungkap Budi. Kerugian ini timbul dari pembayaran komisi yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak-pihak terkait.

Peran Masing-Masing Tersangka

KPK menduga setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam skema korupsi ini. Untung Hadi Santoa sebagai direktur pemasaran diduga menyetujui pemberian komisi kepada pihak tertentu. Eko Yuni Triyanto selaku manajer risiko di Pelni diduga memfasilitasi penunjukan langsung Jasindo. Sementara Yohanes Priyo Iriantono dan Zulchaibar diduga sebagai perantara yang menerima aliran dana komisi melalui perusahaan mereka.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Dampak dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga