Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan Ferry Hongkiriwan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus kelancaran proses penyidikan.
Alasan Penitipan ke LPSK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penitipan Ferry ke LPSK merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. "Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran Ferry sebagai saksi, namun untuk sementara, demi keamanan, Ferry dititipkan ke LPSK.
"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya. Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah Ferry akan dijadikan justice collaborator. "Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," bebernya.
Pemeriksaan Tan Kian dan Saksi Lain
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang sama. Salah satunya adalah pengusaha Tan Kian. "Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Rudi. Koordinator Tim 9 itu menyebutkan total sekitar 10 orang diperiksa, termasuk Ferry Hongkiriwan atau yang akrab disapa Ferry 'Boboho'. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Barang Bukti dan Penahanan Febrie
Kejagung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7) lalu. Penetapan ini didasari temuan barang bukti yang cukup mengejutkan di kediaman Febrie. Tim penyidik berhasil menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Jumlah tersebut menjadi salah satu bukti kuat dalam perkara ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Langkah ini diambil untuk memudahkan koordinasi penyidikan mengingat kasus TPPU ini memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dengan penitipan Ferry ke LPSK, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar tanpa ada tekanan atau ancaman terhadap saksi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.



