Petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan asing di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Mohd Saufi bin Othman, sang pilot, ditangkap setelah kedapatan membawa koper berisi 70.000 butir lebih ekstasi atau seberat 26 kilogram, serta sejumlah sabu.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan X-ray bagasi penumpang mencurigai isi salah satu koper. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, petugas langsung mengamankan orang bersangkutan yang diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman, seorang pilot salah satu maskapai penerbangan asing.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kronologi tersebut dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026). "Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," ujar Brigjen Eko Hadi.
Temuan Narkoba di Dalam Koper
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Hasilnya, koper tersebut berisi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. "Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," imbuh Brigjen Eko.
Total ekstasi yang diamankan mencapai lebih dari 70.000 butir dengan berat 26 kilogram. Penemuan ini langsung diinformasikan kepada petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Hasil interogasi mengungkap bahwa Saufi mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa narkoba tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk satu kali perjalanan. "Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah Rp50.000," kata Brigjen Eko.
Setibanya di Jakarta, Saufi diarahkan oleh seorang yang diduga berada di Malaysia untuk menunggu di hotel hingga ada yang mengambil barang haram tersebut. Ternyata, ini bukan kali pertama Saufi terlibat penyelundupan narkoba.
Pilot Positif Narkoba dan Riwayat Penyelundupan
Berdasarkan pemeriksaan lebih dalam, Saufi ternyata sudah tiga kali membawa narkotika. Pertama, ia membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, ia membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, upaya terakhir inilah yang berhasil digagalkan oleh petugas. "Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," tutur Brigjen Eko.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Hal ini menunjukkan bahwa Saufi tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga pengguna narkoba.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan penyelundupan narkoba yang melibatkan pilot asing ini, termasuk kemungkinan adanya sindikat internasional.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan yang seharusnya menjadi garda terdepan keamanan penerbangan. Penangkapan ini juga menunjukkan ketatnya pengawasan di bandara internasional Indonesia dalam mencegah masuknya narkoba.



