Bayi Ditemukan Tewas di Teras Klinik, Polisi Tangkap Ibu Pembuang
Bayi Tewas di Teras Klinik, Ibu Ditangkap

Penemuan jenazah bayi perempuan di teras sebuah klinik di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menggegerkan warga pada Rabu (29/7/2026) pagi. Bayi malang tersebut ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Penemuan Jenazah Bayi di Teras Klinik

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan penemuan tersebut. "Itu ditemukan bayi dalam keadaan sudah meninggal dunia di teras Klinik Amalia, perempuan (jenis kelaminnya)," katanya pada Rabu (29/7/2026).

Saat ditemukan, bayi tersebut masih memiliki tali pusar dan bercak darah, diduga baru saja dilahirkan. Perawat klinik menjadi saksi pertama yang menemukan jenazah dan segera melaporkan ke polsek setempat. "Itu kan di teras klinik itu, terus lalu ada saksi ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu," ujar Kapolres.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi Tangkap Ibu Kandung

Tim Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyisiran dan menangkap wanita berinisial E (38) di Puskesmas Pondok Aren pada Kamis (30/7/2026). Ia merupakan ibu kandung korban. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, menyatakan bahwa pelaku sempat berusaha menggugurkan kandungannya. "Pelaku diketahui hamil sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri. Pada usia kandungan 2 minggu terduga pelaku sempat mengkonsumsi jamu rumput fatimah sebanyak 5 kali untuk menggurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," jelasnya.

Pelaku melahirkan bayi perempuan yang diperkirakan berusia sekitar 7 bulan. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis di puskesmas, sementara polisi terus melakukan pendalaman kasus.

Pengakuan Pelaku: Malu Hamil di Luar Nikah

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pacarnya bernama Andre sejak tahun 2025. Rasa malu karena hamil di luar nikah menjadi alasan pelaku membuang bayinya. "Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak tahun 2025," kata Kapolsek.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga