Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard saat menggeledah lokasi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kendaraan mewah tersebut diduga diterima LAZ dari ALG, seorang pihak swasta, sebagai imbalan atas proyek-proyek di PT AMGM.
Penggeledahan untuk Bukti Tambahan
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Ia menambahkan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan tim penyidik terus mencari bukti tambahan untuk memperkuat perkara. “Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ujarnya.
Tiga Tersangka dan Aliran Dana Rp 41,7 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026) mengumumkan bahwa tersangka meliputi Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. “Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
KPK mengungkapkan bahwa total uang yang diterima oleh Sudirman (SUD) melalui CV DKK mencapai Rp 41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, dialirkan kepada LAZ sebesar Rp 10,8 miliar. Selain itu, LAZ juga diduga menerima suap lebih dari Rp 1,6 miliar dari ALG berupa uang tunai dan barang mewah, termasuk mobil Alphard, untuk memuluskan proyek air bersih senilai Rp 27,1 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan suap.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.



