Jakarta - Dua unit mobil Porsche yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menanggapi hal ini, KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Silmy.
Pernyataan KPK soal TPPU
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan bahwa jika aset tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN dan ditemukan modus pencucian uang seperti penggunaan nominee atau pembelian aset atas nama orang lain, maka hal itu sudah masuk kategori pencucian uang. Pernyataan ini disampaikan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Taufik menjelaskan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah TPPU akan digabungkan dengan perkara utama Silmy atau ditangani secara terpisah. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. "Tetapi apakah nanti itu akan kita masukkan di proses penyidikan yang sedang berjalan, ataukah nanti itu dilakukan setelah proses penyidikan tindak pidana korupsinya ini, nah itu kita lihat perkembangan ke depannya ini kan karena masih awal ya tertangkap tangan," ucapnya.
Modus yang Ditemukan
Taufik menambahkan bahwa modus-modus yang ditemukan penyidik mengarah pada TPPU, seperti penggunaan rekening nominee dan kepemilikan aset atas nama orang lain. "Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," kata dia. "Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," tambahnya.
Penggeledahan dan Penyitaan
Mobil Porsche tersebut disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Silmy di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Berdasarkan pantauan detikcom, ada dua unit mobil Porsche yang dibawa KPK. Dari situs resmi KPK, Silmy melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026 yang berisi harta kekayaan selama tahun 2025. Dalam laporan itu, Silmy mencatat kepemilikan tujuh alat transportasi, tetapi tidak ada mobil Porsche seperti yang disita KPK.
Kasus Pemerasan Silmy Karim
Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu 2022-2026, dimulai sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. KPK menduga Silmy menerima setoran sekitar Rp 100 juta per minggu, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp 145,5 miliar.
KPK juga menyita aset kripto senilai Rp 1,2 miliar yang diduga dibeli menggunakan hasil pemerasan terhadap WNA. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.



