Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait kelanjutan penyelidikan tersebut, mengingat Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
KPK Akui Ada Penyelidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, karena aparat penegak hukum lain telah menaikkan proses ke tahap penyidikan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak boleh ada dualisme penyidikan. Hal ini disampaikan Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Taufik.
Gelar Perkara untuk Tentukan Tindak Lanjut
KPK akan menentukan tindak lanjut dari penyelidikan ini melalui gelar perkara. Taufik menjelaskan bahwa akan dilakukan koordinasi terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara kepada Kejagung.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apakah kita akan mengembangkan untuk proses penyidikannya, atau data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan. Kita akan menunggu hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” ujarnya.
Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka
Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak. Selain itu, mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pemberi Pelayanan Gizi (SPPG). Akibat afiliasi tersebut, yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Mark Up Anggaran Rp 1 Triliun
Kejagung mengungkapkan bahwa Dadan dan kawan-kawan melakukan markup pada anggaran program MBG. Penggelembungan anggaran ini bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Salah satu pengadaan yang dimark-up adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Total nilai anggaran yang digelembungkan mencapai Rp 1 triliun.
Sebelumnya, Dadan pernah menyatakan bahwa harga motor listrik per unit mencapai Rp 42 juta, namun nilai tersebut diduga merupakan hasil markup.



