KPK menyebut ada sejumlah titik rawan gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Titik rawan itu mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal WNA, hingga perjanjian kerja sama dengan vendor. Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Dia meminta jajaran Imipas untuk mengenali risiko dan menjauhi gratifikasi.
Titik Rawan Gratifikasi di Imipas
"Ya ini banyak sekali titik rawannya pada saat menerbitkan paspor, kemudian izin tinggal WNA, kemudian persetujuan visa dan lain-lain. Ini banyak sekali," kata dia. Arif juga menyebut pemeriksaan pelanggaran izin tinggal, tindakan administratif sampai dengan penyelesaian perkara pelanggaran termasuk titik rawan. Berikutnya, layanan pemasyarakatan seperti penempatan narapidana, pemberian hak warga binaan, hingga izin kunjungan juga dinilai rawan gratifikasi.
"Kemudian ini juga yang terpenting selanjutnya nah di sini kaitan pengadaan barang dan jasa. Nah ini bisa terjadi pada saat pemilihan merek ya pemilihan merek kemudian atau vendor tertentu kemudian proses pemilihan ya pada saat itu kan harapannya adalah transparan adil dan terbuka," kata dia.
Mitigasi Risiko Gratifikasi
Dia mengatakan gratifikasi bisa terjadi saat rekrutmen, mutasi, rotasi ataupun pada saat penilaian kinerja pegawai. Dia mengatakan berbagai titik rawan gratifikasi itu harus dihindari. "Jadi rawat integritas, pahami aturan, batasan, biasakan menolak sejak dari awal, jaga profesional dan jika terpaksa laporkan," katanya. Arif meminta Kementerian Imipas membuat mitigasi risiko. Dia mengatakan aturan internal yang ketat dapat mencegah praktik gratifikasi.
"Nah, lebih diketatkan. Jadi membuat aturan internal itu adalah dengan tujuan untuk pengetatan bukan pelonggaran gitu. Jadi pengetatan sehingga untuk memitigasi risiko-risiko yang terjadi. Jadi prinsip itu tadi ada empat tapisan ketika apa sih ini gratifikasi atau bukan? Cukup dibuka empat hal ini, Undang-undang Tipikor disaring oh, terus saring lagi lewat Perkom KPK 1 tahun 2026, PMK, Permenpan, kemudian sama aturan internal. Itu cara menepisnya supaya itu barang itu gratifikasi atau bukan," katanya.
Rekomendasi KPK
KPK merekomendasikan agar Kementerian Imipas memperkuat pengawasan internal dan memperketat aturan di setiap titik rawan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gratifikasi yang dapat merugikan negara dan mencederai integritas pelayanan publik.



