Praktik menutupi, memodifikasi, atau bahkan tidak memasang pelat nomor kendaraan saat berkendara di jalan raya masih marak dilakukan oleh pengendara. Tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelat Nomor Adalah Identitas Resmi Kendaraan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan. TNKB harus terlihat jelas saat kendaraan digunakan di jalan raya.
Menurut aturan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah dan terbaca. Penutupan atau modifikasi pelat nomor dapat menghalangi identifikasi kendaraan oleh petugas maupun sistem ETLE.
Sanksi Bagi Pelanggar
Tindakan menutupi, melepas, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas. Jika ditemukan oleh petugas kepolisian, pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa upaya menghindari tilang elektronik dengan cara tersebut justru akan berakibat hukum. Petugas di lapangan akan menindak tegas setiap kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan.
ETLE dan Pengawasan Lalu Lintas
Sistem ETLE menggunakan kamera pengawas untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera tersebut merekam pelat nomor kendaraan yang melanggar, sehingga jika pelat nomor tidak terlihat atau dimodifikasi, maka pelanggaran tidak terekam.
Meskipun demikian, petugas tetap dapat melakukan penindakan secara manual jika menemukan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan pemasangan TNKB.



