KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung Terkait Pemerasan Bupati Gatut
KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung soal Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS), pada Kamis (16/7/2027) di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK mendalami adanya penerimaan uang oleh Gatut melalui Dwi.

Lima Saksi Diperiksa KPK

Selain Dwi, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. "Di mana dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata Budi kepada wartawan pada Jumat (17/7/2027).

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Adriana - Staf di PT Moderna Tehnik Perkasa
  • Hermawan - Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa
  • Dwi Hary Subagyo - Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung
  • Tri Hadi Setowati - Kabag PBJ Dinas PUPR Kab. Tulungagung
  • Hilman Faluthy - Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

Modus Pemerasan dengan Surat Sakti

Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mengungkapkan adanya "surat sakti" yang digunakan Gatut untuk memeras para pejabat tersebut.

Kasus ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah kepala OPD pada Desember 2025. Para pejabat kemudian dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian. Dalam surat tersebut, sudah tercantum pernyataan bahwa kepala OPD akan mundur dari jabatan dan status ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu telah diberi meterai, namun kolom tanggal sengaja dikosongkan.

Selain itu, Gatut juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di setiap satuan kerja. Salinan surat pengunduran diri para kepala OPD tidak diberikan oleh Gatut kepada yang bersangkutan.

Target Pemerasan Rp5 Miliar, Tercapai Rp2,7 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp5 miliar. Namun, hingga akhirnya ditangkap, ia hanya berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang baru dilantik.

KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi untuk mengungkap jaringan pemerasan yang dilakukan oleh Gatut Sunu Wibowo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga