Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menangani perkara internal.
Dukungan Komisi III DPR terhadap Tim 9
“Komisi III sangat setuju dengan tim ini sebagai bentuk keseriusan kejaksaan menangani perkara mantan Jampidsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan,” kata Ahmad Sahroni saat dihubungi pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menekankan bahwa kesembilan jaksa dalam tim harus bekerja secara independen dan menjaga integritas serta profesionalisme, mengingat proses ini diawasi oleh DPR dan masyarakat luas.
Sahroni juga mendesak agar tim segera menghadirkan para tersangka yang telah ditetapkan, sehingga kasus dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan. “Segera hadirkan para tersangka yang sudah ditetapkan agar publik merasa puas atas transparansi kerja kejaksaan. Kami berharap ini cepat diselesaikan agar publik tidak bertanya-tanya lagi prosesnya,” ujarnya.
Komposisi Tim 9 Didominasi Alumni KPK
Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa, yang mayoritas merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepastian pembentukan tim ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. Anang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah.
“Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang. Ia menambahkan bahwa para jaksa yang tergabung dalam Tim 9 dipilih berdasarkan pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi. “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pembentukan tim khusus ini merupakan langkah Kejagung untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dengan mayoritas anggota tim yang berpengalaman di KPK, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan efektif dan kredibel.
Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini. Sahroni menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada intervensi dan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Pesan saya ke Tim 9 harus independen dan jaga betul integritas serta profesional yang sedang diawasi oleh semua pihak, baik dari DPR dan masyarakat Indonesia,” tutupnya.



