Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik money changer, Deisy Syam, terkait kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada pejabat Bea dan Cukai. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (21/5) kemarin.
Pemeriksaan Terkait Penukaran Valas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Deisy diperiksa untuk mendalami dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh salah satu tersangka. Tersangka yang dimaksud adalah Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS).
“Sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Enam Tersangka dalam Kasus Suap Bea Cukai
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
- John Field, Pemilik PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Amplop Berisi Dolar Singapura
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa John Field dkk., Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama.



