Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan oleh Bupati Etik Suryani (ETS). Modus operandi yang digunakan diduga merupakan tiruan dari praktik serupa yang dilakukan oleh suaminya, Wardoyo (WDY), yang menjabat bupati pada periode sebelumnya.
Modus Copy-Paste dari Bupati Sebelumnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani mencontoh pola yang diterapkan Wardoyo saat menjabat. "Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menambahkan bahwa beberapa modus yang digunakan sama persis, termasuk tarif dan besaran pemerasan. "Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya," lanjutnya.
Kondisi Kesehatan Wardoyo Jadi Pertimbangan
KPK juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Wardoyo dalam proses pemeriksaan. Budi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kecukupan alat bukti untuk menetapkan Wardoyo sebagai tersangka. "Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," ujar Budi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Sebelumnya, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan hal ini dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai BPKAD
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Ia mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Praktik ini diduga merupakan 'tradisi' yang telah dilakukan oleh suami Etik saat menjabat Bupati Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.



