KPK Dukung Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah, Siap Bantu Supervisi
KPK Dukung Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penuntasan perkara dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. KPK meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komitmen Sinergi Polri dan Kejagung

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi dalam proses penyidikan. "Kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Budi menambahkan, "Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi Supervisi dengan Polda Metro Jaya

Mengenai kemungkinan supervisi, Budi mengatakan akan mengecek apakah sudah ada permintaan resmi dari kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa koordinasi dengan KPK terkait supervisi perkara sudah dibahas sebelumnya di Polda Metro Jaya. "Kami cek apakah sudah ada atau belum, tapi yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro, sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memang sudah ada diskusi antara KPK dengan kepolisian berkaitan dengan mekanisme koordinasi atau supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.

Budi menegaskan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia menilai pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai tanda komitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan. "Hari ini kita sudah melihat secara terbuka komitmen kedua institusi untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal setiap perkembangan," imbuhnya.

KPK Ikuti Perkembangan, Tidak Ambil Alih

Menanggapi usulan agar KPK mengambil alih perkara, Budi menyatakan KPK akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang baru saja dilimpahkan. "Ini masih tahap awal, jadi kita ikuti dulu perkembangan di Kejaksaan Agung. Kami yakini profesionalitas penyidik di Kejagung, terlebih ada dukungan penuh dari kepolisian," katanya.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Febrie dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi: sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara kini dilimpahkan ke Kejagung dengan supervisi KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).

Komisi III DPR Awasi Ketat

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan memberikan atensi khusus terhadap proses hukum kasus ini. Dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7), ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret aparat penegak hukum ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas. Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstitusi dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, "Ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi." Komisi III akan mengawal ketat pengusutan agar tidak terjadi tindakan melampaui kewenangan hukum antarinstitusi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga