Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari kalangan panitera hingga direktur perusahaan. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 25 Mei 2026.
Adapun panitera yang diperiksa adalah Dedi Poerwanto selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Ravita Lina sebagai Panitera Pengadilan Negeri Semarang. Selain itu, Isna Noor Fitria, Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Depok, juga turut dipanggil. Dari pihak swasta, Ouw Desiyanti yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris sebuah perusahaan properti hadir sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.
Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wenny Rosalina Anas, seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan. "Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," jelas Budi pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Selain itu, dua tersangka lain dari pihak swasta juga ditetapkan, yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.



