KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menteri Kehutanan Raja Juli
KPK Dalami Motif Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami tujuan dan motif di balik pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop tersebut, namun segera mengembalikannya dan melaporkan kejadian itu ke KPK.

KPK Selidiki Motif dan Kronologi Pemberian Amplop

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai aspek terkait pemberian amplop tersebut. "Ya nanti kita lihat ya perkembangan penyidikan perkara ini seperti apa. Oleh karena itu memang butuh didalami, butuh ditelusuri terkait dengan pemberian yang dilakukan bupati kepada pak menteri ya tempus-nya kapan begitu ya, kemudian lokus-nya di mana terus maksud tujuan inisiatif motif ini dari siapa gitu ya," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Budi menambahkan, saat ini penyidik KPK masih fokus pada berkas penyidikan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu pendalaman adalah alasan pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli. "Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa gitu motifnya di sana kita akan dalami soal itu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Periksa Unsur Gratifikasi atau Suap

KPK juga masih mendalami apakah kasus ini memenuhi unsur gratifikasi atau suap, baik dari sisi penerima maupun pemberi. Budi memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.

"Terkait dengan konstruksinya jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa," ucap Budi.

"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif, tau tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima atau tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut," tambahnya.

Bupati Kuansing Tersangka Suap Pemilihan Sekda

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Kasus ini berawal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR. Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC

KPK Ingatkan Pejabat Lapor Jika Terima Amplop

Sebelumnya, KPK mengingatkan para pejabat untuk segera melapor jika menerima amplop atau pemberian lain yang mencurigakan. "Jangan pikir akan diambil," tegas Budi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga