Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 miliar pada periode 2016-2024. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyatakan bahwa CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi. "Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60," ujar Gede di Kejati Jatim, Kamis (21/7) malam.
Modus Mark Up Anggaran Pakan Satwa
Dalam melancarkan aksinya, CA melakukan modus penggelembungan (mark up) anggaran pakan satwa. Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi. "Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Gede.
Dampak pada Satwa dan Fasilitas KBS
Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Gede menyatakan bahwa wahana KBS menjadi tidak berkembang, fasilitas tidak terawat, kotor, rusak, dan hewan-hewan menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena kurang perawatan.
Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa sejak tahun 2024 tidak ada lagi satwa yang mengalami masalah kesehatan atau kematian akibat dugaan korupsi tersebut. "Jadi, alhamdulillah sejak tahun 2024 itu tidak terjadi [kematian satwa]. 2023 akhir, 2024, 2025 tidak terjadi. Karena apa, karena sudah diawasi ya," katanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7).
22 Saksi Diperiksa, Penyidikan Berlangsung Lama
Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Gede mengakui proses ini berlangsung cukup lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun, dari 2016 hingga 2024. Pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Jeratan Pasal dan Penahanan
CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Saat ini, CA ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Pernyataan Kubu Tersangka
Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan menilai penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur. Pihaknya belum melihat adanya cacat formil sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.
Kronologi Versi Wali Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta aparat mengusut tuntas kasus ini. Ia mengatakan penetapan tersangka CA membuktikan komitmen membenahi persoalan di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk BUMD seperti KBS. "Mantan direktur utama KBS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi terkait dengan kasus keuangan yang ada di Kebun Binatang Surabaya. Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh (yang salah akan ketahuan)," kata Eri.
Eri mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari temuan selisih signifikan antara catatan neraca keuangan KBS dan kondisi kas riil, yang terjadi sejak era Wali Kota Tri Rismaharini hingga saat ini. "Seperti data yang ada di KBS bahwa ada [selisih] Rp8 miliar, ketika ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya. [Terjadi] mulai zaman Bu Risma sampai dengan saat ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, tidak ada syak wasangka," ujarnya.
Audit Independen Ungkap Penyimpangan
Menanggapi temuan tersebut, Eri memerintahkan KBS diaudit oleh tim independen di luar pilihan internal kebun binatang. Mekanisme ini berbeda dari audit tahun-tahun sebelumnya yang dipilih sendiri oleh BUMD. Dari proses audit independen yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan keuangan KBS terungkap dengan jumlah mencapai Rp10,2 miliar. Eri juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya untuk turun langsung memastikan penggunaan anggaran KBS, khususnya untuk kesejahteraan pegawai dan pakan satwa, benar-benar dipertanggungjawabkan.



