Wali Kota New York City (NYC), Zohran Mamdani, menegaskan bahwa pemerintah kota yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan video di platform media sosial X pada Selasa malam waktu setempat.
Desakan kepada Pemerintah Federal AS
Meskipun tidak memiliki kewenangan langsung, Zohran Mamdani mendesak Pemerintah Federal Amerika Serikat (AS) untuk mengambil langkah tegas guna mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC tersebut. Dalam keterangannya, ia secara terbuka menyebut Benjamin Netanyahu sebagai seorang penjahat perang dan menegaskan bahwa pemimpin Israel itu tidak disambut di kotanya.
Latar Belakang Surat Perintah ICC
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Namun, pelaksanaan surat perintah tersebut bergantung pada kerja sama negara-negara anggota ICC, termasuk AS yang bukan anggota ICC. Zohran Mamdani, yang merupakan anggota Dewan Kota New York, menyuarakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum internasional meskipun keterbatasan yurisdiksi lokal.
Pernyataan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan politisi dan masyarakat. Beberapa pihak mendukung sikap tegas Mamdani, sementara yang lain mengkritiknya karena dianggap melampaui batas kewenangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Federal AS atau pihak Kedutaan Besar Israel di Washington.



