Komisi III Ingatkan MKMK Soal Batas Kewenangan dan Prinsip Konstitusionalisme
Komisi III Ingatkan MKMK Soal Batas Kewenangan

Komisi III Ingatkan MKMK Soal Batas Kewenangan dan Prinsip Konstitusionalisme

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan kritis terhadap pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengenai laporan yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Rudianto dengan tegas mengingatkan agar MKMK mencermati kembali amanat yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, terutama menyangkut prinsip-prinsip fundamental dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

Penegasan Prinsip Konstitusional

"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan dari masyarakat," ujar Rudianto dalam keterangan resminya pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan di dalam institusi. Lebih lanjut, Rudianto menyatakan bahwa prinsip kepantasan harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.

Rudianto juga mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan "syahadat konstitusionalisme", yang merupakan ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sesuai dengan filosofi pembentukan MKMK yang tercantum dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa MKMK dibentuk sebagai institusi yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).

Batas Kompetensi Absolut MKMK

"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," jelas Rudianto. Dengan demikian, lanjutnya, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan untuk membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang diangkat menjadi Hakim Konstitusi.

Legislator dari Partai Nasdem ini pun mengingatkan bahwa jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri. "Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945 serta jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku Hakim MK," pungkas Rudianto.

Respons MKMK Terhadap Penolakan Hakim Adies Kadir

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah merespons sejumlah pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk terlibat dalam pemeriksaan perkara mereka. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," kata Palguna, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (12/2/2026).

Potensi konflik kepentingan menjadi penentu utama apakah seorang hakim harus mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Selain melalui pembicaraan di RPH, hakim yang bersangkutan juga dapat berinisiatif mengundurkan diri jika menilai ada potensi konflik kepentingan. Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu apakah dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut bahwa hakim tersebut dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.

"Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan. Kendati demikian, terdapat pengecualian tertentu mengenai aturan tersebut.

"Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa," jelas Palguna.

"Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya," imbuhnya.