KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Amankan Dokumen Restitusi PT BKB
KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Amankan Dokumen

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin Terkait Kasus Suap Mulyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin pada Selasa (10/2/2026). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan di Dua Lokasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik tidak hanya menggerebek kantor pajak di Banjarmasin, tetapi juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB). "Pada hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. "Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB. Kemudian, penyidik juga mengamankan dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," jelas Budi Prasetyo.

Analisis Mendalam untuk Perkuat Bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik KPK. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara. "Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," tegas Budi.

Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris di 12 perusahaan. KPK akan mendalami kaitan antara jabatan rangkap tersebut dengan dugaan suap restitusi pajak yang menjeratnya. "Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka dan Modus Operandi

Mulyono Purwo Wijoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Selain Mulyono, dua pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin
  • Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
  • Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti)

KPK mengungkap bahwa Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta. Uang haram tersebut diduga digunakan oleh Mulyono untuk pembayaran rumah pribadinya. Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan oknum pajak dan pihak swasta.