Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU
Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut adalah TA (Taufiq Aljufri) dan ARL, yang kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Proses Penahanan dan Pemeriksaan

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 9 Februari 2026. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta 138 pertanyaan kepada ARL selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MY, mantan Direktur PT DSI dan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir karena sakit. Pemeriksaan terhadap MY diagendakan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026.

Modus Operandi dan Kerugian

Ketiga tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, dan pemalsuan laporan keuangan. Modus utama yang digunakan adalah dengan memanfaatkan data peminjam aktif periode 2018–2025 untuk menciptakan proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

PT DSI, sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, menghubungkan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam). Proyek fiktif ini kemudian ditampilkan di platform digital perusahaan untuk menarik investor, dengan janji imbal hasil sekitar 16-18 persen.

Namun, pada Juni 2025, lender tidak dapat menarik dana modal pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun, menandakan skala penipuan yang sangat besar.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti risiko dalam industri fintech syariah dan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pendanaan digital. Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini, dengan fokus pada dugaan TPPU yang melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui skema tidak sah.

Penyidikan masih berlangsung, dan pihak berwajib berkomitmen untuk menindak tegas pelaku guna memulihkan kepercayaan publik serta mencegah kejadian serupa di masa depan.