Komisi III DPR Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, Prioritas Disahkan
Komisi III DPR Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembahas RUU Perampasan Aset terus dikebut di komisinya. Pembahasan revisi undang-undang dan RUU lainnya akan ditangguhkan sementara waktu untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Komisi III Fokus Penuh pada RUU Perampasan Aset

“Jadi kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agenda kan RDPU undang-undang lain. Selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Habiburokhman, ada sejumlah RUU lain yang seharusnya dibahas oleh komisi penegakan hukum tersebut. Namun, Komisi III DPR memilih memprioritaskan RUU Perampasan Aset. “Jadi walaupun Undang-Undang Advokat ada dari Mahkamah Konstitusi memerintah kita membentuk dalam 2 tahun ya, kita belum bisa kita agendakan. Ada undang-undang, ada apa lagi di sini, narkoba ya belum ya, psikotropika, kita full di perampasan aset ini,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jadwal Pembahasan Kembali Digelar Rabu dan Kamis

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan kembali dilanjutkan pada Rabu dan Kamis pekan ini. “Nanti Rabu, sudah mulai gaspol lagi, Rabu, Kamis (pembahasan RUU Perampasan Aset kembali),” tegasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masih di Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung sebelumnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Martin mengatakan proses legislasi RUU itu masih berlangsung di Komisi III DPR.

Pernyataan Martin itu sekaligus menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR. “Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Latar Belakang dan Dampak Prioritas RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Dengan memprioritaskan pembahasan RUU ini, DPR berharap dapat segera memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana terlebih dahulu.

Langkah Komisi III DPR untuk menunda pembahasan RUU lain, termasuk RUU Advokat yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan komitmen tinggi terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap agenda legislasi lainnya yang juga mendesak.

DPN Peradi sebelumnya telah memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset, mendorong agar penyidik memiliki integritas tinggi dalam menjalankan kewenangan perampasan aset. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat RUU agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga