Polisi masih menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid perempuannya di Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat. Kasatres PPA/OPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi pelapor terkait kasus ini.
Pemeriksaan Saksi dan Korban
"Iya (masih diselidiki) masih dijadwalin sama penyidik (pemeriksaan korban). Baru pelapor saja (yang diperiksa)," kata Silfi kepada wartawan pada Senin (13/7/2026). Ia menjelaskan bahwa setelah saksi-saksi diperiksa, penyelidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur. Pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
"Iya sesuai proses, panggil saksi-saksi dulu. Terus rujuk visum, psikolog dulu untuk korban, baru undangan terlapor," ungkapnya.
Laporan Orang Tua Korban
Sebelumnya, anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngaji di Parung, Bogor. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Sabtu (11/7). Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah membenarkan laporan tersebut.
"(Korban) masih di bawah umur. (Terduga) guru ngaji," kata Maman kepada wartawan, Minggu (12/7). Ia menambahkan bahwa korban saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh unit PPA/PPO Polres Bogor.
"Laporan polisi diterima dan diproses oleh petugas SPKT, kemudian korban dan orang tua korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur yang berlaku," kata Firman.
Proses Hukum Selanjutnya
Kasus dugaan pencabulan tersebut masih ditangani Satuan PPO/Polres Bogor. Polisi juga akan melakukan proses visum kepada korban untuk memperkuat bukti dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Langkah ini diambil guna memastikan alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.



