Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai landasan dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. DTSEN yang baru dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat yang telah dimutakhirkan, sehingga dapat menjadi acuan bagi Pemda dalam merumuskan berbagai program pembangunan.
DTSEN Versi 3: Data Terbaru untuk Kebijakan Daerah
"Sensus DTSEN, data tunggal sosial ekonomi yang berisi tentang data sosial dan juga data ekonomi versi ketiga, 2026, sudah terbit dari BPS," kata Tito dalam keterangannya, Senin (13/7/2026). Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Progres Sensus Ekonomi, Rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, dan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tito menegaskan, penyusunan kebijakan daerah perlu didasarkan pada data terbaru mengingat berbagai indikator sosial dan ekonomi masyarakat terus bergerak dinamis. Menurutnya, pemanfaatan DTSEN dapat diimplementasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, Program 3 Juta Rumah, hingga berbagai kebijakan lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. "Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing," tegasnya.
Langkah Konkret: Undang BPS untuk Paparan DTSEN
Selain mendorong pemanfaatan DTSEN, Tito juga meminta Pemda mengundang BPS di masing-masing daerah untuk memaparkan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyusunan kebijakan di daerah didasarkan pada data yang telah dimutakhirkan dan memiliki tingkat akurasi yang lebih baik. "Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah," tambahnya.
Cakupan Data: 290 Juta Individu dan 96 Juta Keluarga
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pihaknya telah merilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026 berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru. DTSEN tersebut mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga. Data tersebut juga telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Menindaklanjuti arahan Tito, Amalia meminta Kepala BPS provinsi serta Kepala BPS kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing dalam menjelaskan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026 agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan kebijakan daerah.
Koordinasi Berkala untuk Sinkronisasi Data
Selain itu, Amalia berharap Kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota dapat berkoordinasi secara berkala dengan Kepala Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah untuk terus melakukan sinkronisasi data sehingga DTSEN dapat terkonsolidasi dengan baik. "Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.



