Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah telah memblokir lebih dari 3 juta situs dan konten terkait judi online dalam kurun waktu hampir dua tahun. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Langkah ini bertujuan memutus penyebaran platform ilegal yang menjadi pintu masuk aktivitas judi online.
Peran Masyarakat dalam Pelaporan
Meutya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut membantu mengidentifikasi jalur transaksi dan sarana komunikasi pelaku. Melalui kanal cekrekening.id, masyarakat telah melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga terkait judi online atau penipuan digital. Selain itu, terdapat 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan. "Ada laporan dari masyarakat melalui laporan cekrekening.id ada 156 ribu lebih dari masyarakat, kemudian juga ada yang mengadukan nomor HP yaitu 85.500. Jadi, laporan cekrekening itu masyarakat melaporkan rekening-rekening yang dianggap melakukan kegiatan perjudian online atau scamming, kemudian 85.000 masyarakat yang melaporkan nomor-nomor telepon seluler yang diduga melakukan scamming," ujar Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Target Pemberantasan: Rekening Penampung
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs. Pemerintah perlu menyasar rekening penampung dana yang menjadi bagian vital dalam ekosistem judi online. Ia mengibaratkan rekening penampung sebagai "leher" yang harus diputus melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan industri perbankan. "Jadi, rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan," tegasnya.
Tantangan dari Sektor Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti pola operasional judi online yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi memungkinkan pelaku menggunakan dompet digital, rekening perantara, dan transaksi melalui agen fisik, sehingga aliran dana sulit ditelusuri. "Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan," kata Friderica. Ia menambahkan, para pelaku terus mengubah pola transaksi agar tidak mudah terdeteksi sistem pengawasan.



