Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan setelah ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (24/7/2026).
Status Kepegawaian Ketut Sumedana
"Beliau sudah tidak lagi statusnya sebagai Kajati," kata Anang. Ia menambahkan bahwa setelah Ketut Sumedana mendapatkan tugas di BGN, tanggung jawab operasional Kajati Sumsel otomatis dijalankan oleh Wakajati Sumsel hingga adanya penunjukan Kajati baru secara definitif. "Statusnya telah diperbantukan sebagai deputi di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," jelas Anang.
Pelantikan Pejabat BGN
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional memperkenalkan lima pejabat eselon I baru yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu pejabat BGN baru itu adalah mantan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, yang ditunjuk menjadi Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. "Beliau lama jadi Kapuspenkum ya, silakan Bapak Dr Ketut Sumedana, SH, MH. Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir," kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, di kantor pusat BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ketut Sumedana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Menurut Agustina, rekam jejak dan jaringan Ketut sangat panjang dan telah menjabat di kejaksaan selama 28 tahun. Pengalamannya yang luas diharapkan dapat mendukung tugas pengawasan di BGN.
Dampak dan Tindak Lanjut
Dengan penunjukan ini, Kejagung akan segera menunjuk Kajati Sumsel yang baru untuk menggantikan Ketut Sumedana secara definitif. Sementara itu, Wakajati Sumsel akan menjalankan tugas operasional sehari-hari. Langkah ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejagung serta penguatan kelembagaan BGN dalam rangka meningkatkan pengawasan gizi nasional.



