Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
Kerugian Negara Kasus Samin Tembus Rp 17,7 Triliun

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang melibatkan tersangka Samin Tan. Kejagung menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 17,7 triliun.

Kalkulasi Kerugian Negara 2017-2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut telah dihitung berdasarkan aktivitas yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. "Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun," ujar Anang kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Anang belum merinci secara detail komponen kerugian tersebut, apakah berasal dari pajak atau sumber lainnya. Ia hanya menyebutkan bahwa kalkulasi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2025 atau 2026. "Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan dikenal sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tambang tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017.

Aktivitas Ilegal Pasca Pencabutan Izin

Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. "Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Lebih lanjut, aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan cara menyalahgunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Praktik ini, menurut Syarief, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan pengusaha tambang terkenal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga