Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan tugas kepada Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.
Pembekalan Awal Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa upaya pencegahan dimulai sejak awal masa jabatan kepala daerah. "Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan," ujar Tito di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Sinergi dengan KPK dan BPKP melalui MCP
Untuk mengoptimalkan pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP). Kemendagri juga mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta melakukan monitoring rutin terhadap kepala daerah agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Kunjungan ke Daerah Rawan Korupsi
Tito menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menimpa sejumlah kepala daerah. Oleh karena itu, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat langkah pencegahan dengan menyambangi titik-titik rawan di daerah. Upaya ini telah dimulai di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik," sambung Tito.
10 Klaster Daerah Sasaran
Langkah pencegahan akan dilaksanakan di 10 klaster daerah, yaitu: Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.
Pemetaan Risiko dan Rencana Aksi
Tito berharap melalui kunjungan tersebut, daerah dapat memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi dengan target penyelesaian. Ia menegaskan bahwa meskipun berbagai instrumen pencegahan terus diperkuat, hal yang paling utama adalah integritas yang melekat pada setiap individu kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," tandas Tito.



