Pemeriksaan Saksi Baru Kasus TPPU
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) pada Kamis (30/7/2026) memeriksa dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi dugaan keterkaitan keduanya dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya mengkonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya. “Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari total 11 saksi yang dijadwalkan diperiksa, tiga orang berhalangan hadir, sehingga hanya delapan saksi yang memenuhi panggilan. Kedelapan saksi tersebut adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Ferry Hongkiriwang Dititipkan ke LPSK
Tim 9 juga memutuskan untuk menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanan dan kelancaran penyidikan. “Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” ujar Rudi.
Mengenai kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” tambahnya. Ia belum dapat mengungkapkan dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU ini.
Tersangka Baru Ditahan
Selain pemeriksaan saksi, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi kepada wartawan. Usai penetapan, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus TPPU ini menjadi dua orang, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.



