Kejagung Periksa Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Terkait Kasus CPO
Kejagung Periksa Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (25/5/2026) siang. Pemeriksaan ini terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Pemeriksaan di Jampidsus

Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hariz Azhar. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Betul (Yeka diperiksa), kasusnya yang migor korporasi itu," ujar Syarief kepada wartawan. Namun, ia belum merinci materi yang didalami dari Yeka.

Latar Belakang Penggeledahan

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor dan rumah Yeka saat ia masih menjabat Komisioner Ombudsman RI pada 9 Maret 2026. Penggeledahan itu terkait pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Vonis itu diduga sudah diatur, melibatkan jaksa, hakim, hingga pengacara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Rekomendasi Ombudsman

Vonis lepas tersebut salah satunya didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Salah satu senjata yang digunakan adalah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Jaksa menilai ada permainan di balik rekomendasi itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, "Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)."

Dugaan Perintangan Penyidikan

Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan jaksa. Akibatnya, korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum. "Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yeka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga