Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Pimpinan KPK Beri Respons Kritis
Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama, Respons KPK

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Pimpinan KPK Beri Respons Kritis

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, menyatakan kesetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Respons Tegas dari Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan tanggapan kritis terhadap usulan tersebut. "Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.

Tanak menegaskan bahwa saat ini KPK telah bekerja berdasarkan kedua versi undang-undang, baik yang lama maupun yang baru. "Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.

Fokus pada Independensi dan Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Tanak menekankan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah tetap berfokus pada misi utamanya untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ia juga menguraikan persyaratan agar KPK dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan dari lembaga lain.

"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif. Jadi, lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," imbuhnya.

Latar Belakang Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan tersebut dalam pernyataannya yang dilansir pada Jumat, 13 Februari 2026. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

Presiden mengaku bahwa revisi UU KPK terjadi selama masa jabatannya atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Pernyataan ini menyoroti dinamika politik dan hukum seputar revisi UU KPK, yang telah menjadi perdebatan publik dalam upaya memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia. Respons dari pimpinan KPK menunjukkan kompleksitas implementasi perubahan regulasi dan pentingnya menjaga independensi lembaga dalam memerangi korupsi.