Hoaks Luhut Ancam Cabut Status WNI yang Tak Bayar Pajak
Hoaks Luhut Ancam Cabut Status WNI Tak Bayar Pajak

Beredar narasi di media sosial Facebook sejak pertengahan Juli 2026 yang menyebut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) bagi mereka yang tidak membayar pajak. Unggahan tersebut juga mengklaim Luhut meminta WNI yang enggan membayar pajak untuk pindah kewarganegaraan.

Bantahan Resmi dari Juru Bicara DEN

Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, membantah tegas narasi tersebut. Menurutnya, Luhut tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang beredar. "Tidak benar. Pak Luhut tidak pernah mengancam akan mencabut status WNI bagi yang tidak bayar pajak. Itu adalah informasi yang menyesatkan," ujar Jodi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Fakta di Balik Narasi

Klaim ini muncul tanpa dasar yang jelas. Tidak ada pernyataan resmi dari Luhut maupun DEN yang mendukung ancaman tersebut. Pemerintah memiliki mekanisme penegakan pajak yang diatur dalam undang-undang, namun pencabutan status kewarganegaraan bukanlah sanksi yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. Selalu verifikasi kebenaran berita melalui sumber resmi atau portal klarifikasi seperti Kompas.com. Jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum teruji kebenarannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga