Beredar narasi di media sosial Facebook sejak pertengahan Juli 2026 yang menyebut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) bagi mereka yang tidak membayar pajak. Unggahan tersebut juga mengklaim Luhut meminta WNI yang enggan membayar pajak untuk pindah kewarganegaraan.
Bantahan Resmi dari Juru Bicara DEN
Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, membantah tegas narasi tersebut. Menurutnya, Luhut tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang beredar. "Tidak benar. Pak Luhut tidak pernah mengancam akan mencabut status WNI bagi yang tidak bayar pajak. Itu adalah informasi yang menyesatkan," ujar Jodi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Fakta di Balik Narasi
Klaim ini muncul tanpa dasar yang jelas. Tidak ada pernyataan resmi dari Luhut maupun DEN yang mendukung ancaman tersebut. Pemerintah memiliki mekanisme penegakan pajak yang diatur dalam undang-undang, namun pencabutan status kewarganegaraan bukanlah sanksi yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. Selalu verifikasi kebenaran berita melalui sumber resmi atau portal klarifikasi seperti Kompas.com. Jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum teruji kebenarannya.



