Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable. Bisnis ilegal ini menyimpan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, mulai dari kebocoran hingga ledakan. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Jumat (24/7/2026), menegaskan bahwa tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can memiliki karakteristik berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.
Perbedaan Karakteristik Gas dan Risiko Pengoplosan
Bright Gas Can menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana dengan tekanan lebih tinggi. Perbedaan ini membuat proses pengisian ulang secara sembarangan sangat berbahaya. Tabung, katup, dan sistem pengaman masing-masing produk telah dirancang sesuai karakteristik gas yang dikandungnya.
Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan tidak standar berpotensi menimbulkan overfilling, yaitu kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman, yang berujung pada kebocoran atau ledakan.
Risiko pada Tabung LPG Subsidi
Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian. Penggunaan regulator atau adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung. Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya. Menurut Pertamina, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pengingat bahwa praktik pengoplosan bukan hanya soal penyalahgunaan LPG subsidi, tetapi juga ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa. Masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi dan tidak tergiur produk dengan harga tidak wajar. Jika menemukan dugaan praktik pengoplosan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban.



