Polisi: Nasib Rp 5,2 M Dude Harlino Ditentukan Hakim Rumondang Naibaho
Polisi: Nasib Rp 5,2 M Dude Harlino Ditentukan Hakim

Bareskrim Polri telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,25 miliar dari aktor Dude Harlino terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Polisi kini telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai barang bukti. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dude Harlino pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penyerahan Sukarela oleh Dude Harlino

"Benar. Kamis, tanggal 23 Juli 2026 Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan secara sukarela uang honor dari saksi atas nama Saudara Dude Harlino yang diterima dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan nilai Rp 5.250.000.000," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, sebagai Brand Ambassador PT DSI. Ade menjelaskan, tim penyidik saat ini telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP. Uang miliaran rupiah itu kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Disita sebagai Barang Bukti

"Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai ketentuan KUHAP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," jelasnya. Nantinya, barang bukti uang tersebut akan dimasukkan ke berkas perkara dengan tersangka Fitri Hadi (FH). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka FH (Fitri Hadi), yang saat ini masih dalam proses penyidikan," tutur Ade Safri.

Nasib Uang Ditentukan Hakim

Terkait apakah uang sitaan tersebut dapat digunakan untuk restitusi atau ganti rugi, Ade Safri menekankan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan penyidik Polri. Nasib uang Rp 5,2 miliar itu akan ditentukan dalam amar putusan hakim saat persidangan nanti. "Putusan Hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan," ucap Ade Safri.

Hakim yang akan memutuskan perkara ini adalah Hakim Rumondang Naibaho, yang dikenal sebagai hakim yang menangani berbagai kasus besar. Keputusan mengenai penggunaan uang tersebut, apakah akan dikembalikan kepada korban atau tidak, sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Alasan Dude Mengembalikan Uang

Sebelumnya diberitakan, aktor Dude Harlino mengembalikan Rp 5,2 miliar yang disebutnya sebagai honor sebagai brand ambassador (BA) Dana Syariah Indonesia ke polisi. Dude, yang merupakan saksi dalam kasus ini, mengaku mengembalikan uang itu karena empati ke korban dugaan penggelapan yang dilakukan bos Dana Syariah Indonesia.

"Pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dude usai menyerahkan uang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Jumat (24/7/2026).

Konsekuensi Pekerjaan dan Pelajaran Berharga

Dude mengatakan dirinya juga mendapat banyak cerita dari lender atau pemberi dana ke PT Dana Syariah Indonesia yang menjadi korban dugaan penggelapan. Dia menilai pengembalian uang tersebut sebagai konsekuensi pekerjaan. "Bahkan ya buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang harus saya jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu," ujarnya.

Dia mengaku menjadikan perkara ini sebagai pelajaran. Dia berharap para korban bisa mendapat hak-haknya. "Saya alhamdulillah bersyukur bisa memberikan kontribusi lah ya, memberikan kontribusi dan juga menunjukkan rasa empati gitu ya. Ya paling itu buat saya. Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," ujarnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa PT Dana Syariah Indonesia membayar Dude dan Alyssa sebesar Rp 750 juta. Namun, total uang yang dikembalikan Dude mencapai Rp 5,25 miliar, yang merupakan seluruh honor yang diterimanya sebagai brand ambassador.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga