Informasi yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Juli 2026 beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, Instagram, dan Threads. Namun, setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah kabar bohong.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR RI memastikan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditolak. Prolegnas Prioritas merupakan daftar rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun tertentu.
"RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Tidak ada penolakan," demikian pernyataan resmi dari DPR RI yang dikutip oleh Tim Cek Fakta Kompas.com.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan undang-undang ini, negara dapat merampas aset hasil tindak pidana tanpa perlu menunggu vonis pidana. Hal ini diyakini dapat memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mempercepat pengembalian aset yang telah dikorupsi.
Namun, pembahasan RUU ini sempat tertunda karena berbagai dinamika politik. Masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 menandakan komitmen DPR untuk melanjutkan pembahasannya.
Penyebaran Hoaks dan Dampaknya
Hoaks tentang penolakan RUU Perampasan Aset dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengingatkan agar warganet selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Pastikan sumber berita berasal dari lembaga resmi atau media terpercaya.



