Habiburokhman Bantah Inisiatif DPR Perampasan Aset Lambat
Habiburokhman Bantah Inisiatif DPR Perampasan Aset Lambat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dengan tegas membantah anggapan yang beredar bahwa pengalihan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru akan memperlambat pembahasan. Dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026), ia menegaskan bahwa mekanisme inisiatif DPR sesungguhnya dirancang untuk mempercepat proses legislasi.

Bantahan Terhadap Hoaks

Habiburokhman menyayangkan beredarnya informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. "Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset," ujarnya. Ia menambahkan bahwa intensitas pembahasan RUU ini jauh lebih tinggi dibandingkan undang-undang lain dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terakhir.

Strategi Percepatan Melalui Inisiatif DPR

Menurut Habiburokhman, usulan agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat pembahasan. "Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," katanya. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026, sehingga pembahasannya memiliki urgensi tinggi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbedaan DIM: Inisiatif DPR vs Pemerintah

Habiburokhman menjelaskan perbedaan mendasar antara usul inisiatif DPR dan usul inisiatif pemerintah dari segi daftar inventarisasi masalah (DIM). Jika RUU berasal dari inisiatif DPR, maka DIM yang dibahas hanya berasal dari pemerintah. Sebaliknya, jika RUU merupakan usul inisiatif pemerintah, DIM justru berasal dari delapan fraksi di DPR. "Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," paparnya.

Ia menambahkan bahwa setiap fraksi kemungkinan besar akan menyusun DIM dengan substansi yang serupa namun redaksi berbeda, sehingga jumlah DIM bisa berlipat ganda. "Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," sambungnya. Dengan demikian, proses pembahasan akan lebih efisien jika DIM hanya berasal dari satu pihak, yaitu pemerintah.

Pengalaman DPR dan Harapan ke Depan

Habiburokhman menegaskan bahwa pengambilalihan inisiatif ini merupakan taktik yang terbukti efektif berdasarkan pengalaman DPR selama ini. "Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR," tuturnya. Ia optimistis bahwa RUU Perampasan Aset akan lebih cepat diselesaikan jika menjadi usul inisiatif DPR. "Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami," imbuh dia.

Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari berbagai pihak, termasuk Peradi yang menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara tepat waktu dan komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga