Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali menginjakkan kaki di Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kali ini ia hadir dengan status yang berbeda: sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Ironisnya, di gedung yang sama, ia pernah memimpin pemberantasan korupsi selama menjabat sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022.
Pemeriksaan Perdana dengan Pendampingan Kuasa Hukum
Pada Kamis (16/7/2026), Febrie tiba di Gedung Bundar didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya resmi menjadi pengacara Febrie sejak pagi hari. "Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi. Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk mendampingi pemeriksaan kliennya yang berstatus tersangka. "Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," kata Hotman singkat.
Dua Perkara Besar: Korupsi dan TPPU ASABRI
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri. "Berdasarkan Sprindik dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Selain kasus ASABRI, penyidikan juga masih berjalan untuk dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN. Namun, untuk kedua perkara tersebut, status Febrie masih sebagai saksi. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengonfirmasi, "Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi." Penyidikan masih bersifat umum dan terus bergulir.
Penyerahan Berkas dan Tersangka ke Kejagung
Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menyatakan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan para tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, proses hukum kasus ini sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Agung. Febrie dikenal sebagai jaksa senior berprestasi yang pernah menangani kasus-kasus besar seperti megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kini, ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka di tempat yang sama.



