Suapan Terakhir Ojol Korban Begal Jadi Kenangan Pilu Istri
Suapan Terakhir Ojol Korban Begal Kenangan Pilu Istri

Popi, istri Agus Tedjo Prabowo (40), pengemudi ojek online yang tewas dibunuh dan dirampok di Kosambi, Tangerang, mengenang momen terakhir saat suaminya menyuapinya makan. Kenangan itu diunggah di akun TikTok miliknya dan menjadi viral.

Kronologi Pembunuhan Ojol di Tangerang

Peristiwa tragis terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, pukul 03.50 WIB di basecamp ojek online Kosambi, Kota Tangerang. Agus yang tengah tertidur lelap ditusuk oleh orang tak dikenal hingga tewas. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone milik korban.

"Korban driver ojol. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone," kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan, Selasa (14/7). Rekan korban melihat pelaku datang ke basecamp dan melancarkan aksi sadisnya. Korban meninggal di lokasi dengan luka tusuk di leher, dan jasadnya dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keluarga Mengenang Sosok Agus yang Penyayang

Popi menggambarkan Agus sebagai suami dan ayah yang lemah lembut, tidak pernah marah, dan sangat perhatian kepada keluarga, teman, bahkan orang yang tidak dikenal. "Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah," ujar Popi, Jumat (17/7/2026).

Pada malam kejadian, Agus seharusnya pulang ke rumah, namun karena kelelahan ia memutuskan tidur di basecamp. Popi mendapat kabar duka dari rekan kerja suaminya. "Harusnya malam itu jadwalnya pulang ke rumah, hanya saja dia capek, ketiduran," kenangnya.

Kenangan Suapan Terakhir yang Menyentuh Hati

Dalam unggahan di TikTok, Popi memperlihatkan momen ketika Agus menyuapinya makan. Mereka duduk lesehan di ruang keluarga, saling berhadapan, dan Agus menyuapi istrinya dengan perlahan. Warganet yang tersentuh turut mendoakan dan menyampaikan keprihatinan. Popi juga mengunggah foto dan video lain, termasuk tangkapan layar percakapan di mana Agus mengirimkan uang hasil kerjanya sebagai ojol.

Harapan Keadilan untuk Almarhum

Popi berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. "Ya Allah hukumlah pelaku seberat-beratnya, kami keluarga berharap keadilan untuk almarhum," katanya. Polisi telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dan menahannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi, "Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan." Pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga