Tren Croissant Rambut Viral: Asal-usul hingga Status Halal Menurut MUI
Tren Croissant Rambut Viral: Asal-usul hingga Status Halal

Asal-usul Hair Croissant

Hair croissant, atau croissant rambut, adalah tren kuliner viral yang berasal dari Thailand. Pastri ini menyerupai rambut manusia, sehingga dinilai berlebihan dan kurang etis. Popularitasnya merambah ke Indonesia, di mana sejumlah kreator konten kuliner ikut menyicipinya dan memicu kecaman warganet.

Respons MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara memberikan penjelasan terkait kehalalan hair croissant. Menurut MUI, status kehalalan tergantung pada bahan yang digunakan. Jika menggunakan bahan halal dan proses pembuatan sesuai syariat, maka hukumnya halal. Namun, jika ada bahan haram atau najis, maka haram dikonsumsi.

MUI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kandungan bahan makanan sebelum membeli dan mengonsumsi tren kuliner viral.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram