Febrie Adriansyah Absen Panggilan Tim 9 TPPU Emas 74 Kg karena Sakit
Febrie Absen Panggilan Tim 9 TPPU Emas 74 Kg karena Sakit

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan sedianya dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya: Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dari keempat saksi, dua orang tidak hadir. "FA tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, perwakilan Kejagung, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Akibatnya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026. "Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," lanjut Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sprindik Baru dan Tim Khusus

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar. Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Kasus ini ditangani oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menjaga profesionalitas penyidikan. "Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," tutur Anang.

Pengawasan Lintas Lembaga

Dalam pemeriksaan pada Rabu, sejumlah lembaga hadir untuk memantau langsung, sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum. "Pemeriksaan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan," ungkap Anang.

Hingga saat ini, Tim 9 terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penanganan perkara. Dengan terbitnya Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung kini mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga